Di Pancurbatu, Korban Pengeroyokan Malah Jadi Tersangka

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Ibnu Habib Silalahi (20) benar-benar mengalami nasib apes. Sudah menjadi korban pemukulan dengan pengeroyokan, dia malah menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Pancurbatu terkait kasus penganiayaan. Warga Jl. Rotan Raya Nomor 120 Proyek Lama Perumnas Simalingkar Desa Simalingkar A (Kecamatan Pancurbatu) ini harus merasakan dinginnya  kamar tahanan Mapolsek Pancurbatu sejak Selasa [9/7: 10.00 WIB].


Penahanan Ibnu setelah ia memenuhi surat panggilan Kapolsek Pancurbatu tertanggal 08 Juli 2013 Nomor : S.Pgl/303/VII/2013/Reskrim untuk menghadap Penyidik AKP P..Samosir SH MH dan Brigadir Jhonrico Kaban. Sekaligus untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) dari UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan yang terjadi Senin [24/7 sekitar 14.00 WIB] di Jl. Rotan Dusun IV Perumahan Simalingkar Desa Simalingkar-A.

Penahanan Ibnu Habib Silalahi berdasarkan pengaduan Parti sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/330/VI/2013/SU/Resta/Sek Pancurbatu tanggal 25 Juni 2013. Parti adalah istri Adi, yang merupakan tetangga Ibnu.

Ditahannya Ibnu Habib Silalahi di Mapolsek Pancurbatu sempat mengundang perhatian keluarga dan tetangganya. Bahkan, pihak keluarga sempat mepertanyakannya kepada petugas di Ruang Unit Reskrim Polsek Pancurbatu. Soalnya, Ibnu Habib Silalahi sudah lebih dahulu mengadu ke Polsek Pancurbatu sesuai surat tanda laporan pengaduannya Nomor : STPL/310/VI/2013/TBS SEK PC.Batu tanggal 24 Juni 2013 yang diterima oleh An. Kapolsek Pancurbatu Penyidik Pembantu Brigadir P. Sihaloho terkait penganiyayaan yang dialaminya.

Menurut pihak keluarga Ibnu [Sabtu 13/7], dalam pengaduannya, Ibnu Habib Silalahi mengaku dianiaya secara bersama-sama oleh 2 pria pada Senin 24 Juli 2013 [14.30 WIB] di dalam kedai tuak Jl. Kenanga Ujung Dusun IV Desa Simalingkar-A Pancurbatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 KUHPidana. Begitu Ibnu mengadu, kemudian berdasarkan surat permintaan visum lalu Ibnu Habib Silalahi divisum di Puskesmas Pancurbatu.

“Hasil visum sudah di tangan polisi,” ujar keluarga Ibnu.

Kepada wartawan, diakui keluarga Ibnu bahwa pengaduannya itu tidak cepat ditanggapi Polsek Pancurbatu. Pelaku yang menganiaya Ibnu hingga kepalanya luka dan berdarah dihantam batubata tidak ditangkap bahkan dibiarkan bebas berkeliaran.

“Akibatnya kami keluarga Ibnu merasa kurang adil dan menuding polisi tidak profesional dalam menangani dan memproses perkara. Ironisnya lagi, setelah Parti mengadu tanggal 25 Juni 2013, polisi langsung menyampaikan surat panggilan Kapolsek Pancurbatu kepada Ibnu Habib.

Begitu Ibnu Habib Silalahi sampai di Mapolsek Pancurbatu, petugas langsung melakukan penahanan. Sedangkan Parti di saat kejadian tidak berada di tempat kejadaian perkara.

“Ini namanya rekayasa,” tutur keluarga Ibnu kesal.

Kronologis kejadian hingga terjadi penganiayaan dialami Ibnu Habib dijelaskan oleh keluarga Ibnu sebagai berikut. Ketika Ibnu Habib Silalahi duduk di warung tuak pinggir jalan umum di desa itu, seorang anak di bawah umur melintas lalu melempar punggung Ibnu dengan sebuah mancis. Akibat lemparan itu Ibnu terkejut lalu ia menanyakan si anak mengapa ia melempar. Ibnu menasehatinya agar jangan terulang lagi. Namun Ibnu sempat menokok kepala si anak tetapi tidak sampai berbahaya.

Merasa tidak senang atas nasehat Ibnu, si anak melaporkan kejadian kepada ayahnya Adi. Menerima laporan itu Adi bersama seorang anaknya Riki mendatangi Ibnu di warung tuak tersebut hingga terjadi pertengkaran. Pada kesempatan itu Adi memegang kerah baju Ibnu dan memukulnya dengan tangannya. Sedangkan Riki memukul kepala Ibnu dengan batubata sehingga mengalami luka cukup serius. Pada sore itu juga Ibnu Habib Silalahi melaporkan kejadaian ke Polsek Pancurbatu.

“Di sinilah rasa kecewa kami terhadap Polsek Pancurbatu. Sebaiknya laporan pengaduan Ibnu cepat ditanggapi dengan memanggil dan memeriksa pelaku pengeroyokan sekaligus memukul kepala Ibnu hingga luka,” kata keluarga Ibnu.

Juhar Ginting yang mendampingi keluarga Ibnu mengatakan perlakuan Polsek Pancurbatu seperti itu menimbulkan kurang percaya masyarakat di Dusun IV Simalingkar-A.

“Akibatnya, ketika terjadi kasus yang sama di Desa Simalingkar A [Kamis 11/7], pihak korban tidak berani mengadu karena takut malah bisa terbalik menjadi tersangka seperti dialami Ibnu. Sebab pelajaran atas kejadian yang dialami Ibnu Habib Silalahi. Ini fakta,” kata Juhar Ginting pada wartawan seraya menyatakan belum memastikan apakah pelaku yang menganiaya Ibnu ditangkap atau tidak.

“Kami selaku anggota masyarakat meminta ketegasan Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta SH Sik agar menegur bawahanya yang diduga telah mempermainkan hukum. Kapoldasu saat pertama menjabat Irjen Syarief Gunawan pernah memerintahkan anggotanya agar masyarakat tidak takut membuat laporan kepada Polisi,” jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.