Ganjar-Mahfud Hadiri Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

SULASTRI | JAKARTA | Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini [Rabu 27/3]. Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, hadir langsung dalam persidangan itu.

Ganjar dan Mahfud nampak kompak datang ke MK bersama tim penasihat hukumnya.

Tak menggunakan kendaraan pribadi, mereka naik bus bersama dari tempat pertemuan di Hotel Oriental Jakarta. Rombongan tiba di MK sekitar pukul 11.50 WIB. Ganjar dan Mahfud yang kompak mengenakan jas berjalan beriringan, sementara di samping mereka nampak ketua tim hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, yang membawa berkas gugatan yang cukup tebal.

“Insya Allah sudah siap semuanya. Saya dan Pak Mahfud sudah diberikan paparan lengkap oleh tim hukum. Pak Todung sudah menyiapkan dengan baik, insya Allah berjalan lancar,” ucap Ganjar.

Ganjar menambahkan, dirinya bersama Mahfud sengaja hadir langsung dalam sidang perdana gugatan di MK. Sebab, MK memberikan kesempatan bagi Ganjar dan Mahfud selaku prinsipal untuk menyampaikan statement.

“Sebagai prinsipal kita diberikan kesempatan untuk statement. Kami akan mengambil kesempatan itu untuk menyampaikan ke publik sehingga peraisangan ini jauh lebih filosofis, jauh lebih mengambil fakta di lapangan dan jauh kita berpikir bagaimana demokrasi berjalan dengan baik untuk bangsa ini,” jelasnya.

Disinggung apakah yang disampaikan terkait dugaan kecurangan yang terjadi, Ganjar mengatakan tidak bicara hal teknis. Lebih dari itu, keduanya memberikan pandangan yang lebih luas tentang masa depan demokrasi di Indonesia.

“Yang saya sampaikan lebih besar lagi soal harapan kepada proses demokrasi dan demokratisasi di Indonesia, dan bagaimana mimpi negara ini didirikan agar semua taat pada konstitusi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.