Kolom Andi Safiah: BUKAN NEGARA AGAMA

Di Indonesia yang bukan negara agama menulis kritik soal agama terutama Islam bisa berakhir di penjara. Atau paling tidak dipersekusi dengan gaya bebas oleh kelompok yang doyan mengatasnamakan diri mereka sebagai “hamba Allah”. Sementara mereka yang melakukan aktivitas tipu-tipu atas nama agama justru bisa dengan santai berjalan di hadapan umat yang ditipu.

Jangankan dituntut minta maaf, malah sang penipu dengan santai mengeluarkan ayat-ayat Tuhan untuk kepentingan dirinya sendiri. Bayangkan, dengan hanya satu kata “Ikhlaskan” (karena Tuhan maha adil sehingga nanti dapat balasan sorga yang lebih pasti), maka umat tidak jadi kumat.







Bandingkan dengan mereka yang membacakan puisi bernuansa nasionalis, mereka langsung marah, ngamuk karena merasa terhina.

Saya kira ada yang salah dalam cara kita bernegara. Bukankah UUD 45 secara tegas menyebutkan kita adalah negara hukum, bukan negara agama sehingga prinsip kesamaan di mata hukum wajib diterjemahkan secara adil bagi semua warga negara? Dalam negara hukum, aktivitas menulis opini, puisi, pendapat sesuai dengan hati nurani kita masing-masing bukanlah sebuah kejahatan apalagi di cap sebagai kriminal.



Membiarkan satu golongan, atau kelompok masyarakat mengintervensi proses hukum lewat aksi-aksi massa adalah sebuah kesalahan. Dan, ketika hukum tunduk pada tekanan massa, maka di sanalah ketidakadilan berjalan dengan bebas. Rakyat perlu diajak membangun dialektika. Bukan memaksakan kehendak ketika ada suara-suara yang berbeda dari apa yang mereka yakini secara personal.

Hanya dengan itu, Indonesia bisa merawat perbedaannya dengan cara yang beradab. Sekali lagi, Indonesia bukan negara agama.

#Itusaja!

HEADER: flickr







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.