
Ingat ya, bahwa “Kemerdekaan” itu adalah Hak bukan Kewajiban. Karena dia adalah Hak maka negara punya kewajiban untuk melindungi Hak tersebut dari intervensi apapun, bahkan jika Tuhan turun ke bumi manusia untuk mengambilnya.
Untuk itulah mengapa bahasa pembukaan dari Konstitusi Republik Indonesia berbicara soal “Kemerdekaan” pada alinea pertama sebagai hal yang paling utama dan fundamental.
Jadi, sebagai manusia yang hidup dalam sebuah bangsa bernama Indonesia, kita punya Hak untuk menuntut kepada negara agar Hak Kemerdekaan itu jangan sampai hilang oleh alasan apapun.