Pengacara: Dari fakta persidangan seharusnya Jesika dituntut bebas.Saya: Dari fakta persidangan seharusnya pengacara bijaksana membaca “gelagat” Jaksa, karena yang berwenang menuntut adalah Jaksa, bukan pengacara.Nanti setelah Jesika divonis oleh hakim, mungkin pengacara akan berkata: “Seharusnya Jesika divonis bebas.” Padahal yang berwenang memvonis adalah Hakim, bukan pengacara.Saya berharap pengacara berhenti memberikan harapan palsu kepada Jesika. Kasihan terdakwa dibawa ke sana ke mari. Ujungnya Masuk bui. Tanpa membaca “gelagat atau tanda-tanda” dalam proses hukum, sama saja dengan terjun bebas tanpa pengaman dan tanpa perhitungan.Ingat, praktek hukum tidak cukup hanya bermodal teori dan idealisme. Ingat pula, yang punya wewenang adalah aparat penegak hukum bukan pengacara. Ibarat pisau, pegangannya berada di genggaman aparat penegak hukum.Di sinilah keahlian pengacara dibutuhkan. Ibarat kata perlunya seni pembelaan. (Ini semua terlepas dari Jesika pelaku atau tidak). Post navigationKolom Telah Purba: Data Sontoloyo Jumlah Pengungsi Sinabung MEGA SHOW – The Centre of Global Sourcing in Asia Opens From October 20