Kolom Panji Asmoro: STELSEL HTI

Kemarin [Senin 6/5], Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan menang melawan gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Gugatan yang dimaksud adalah pencabutan surat keputusan Menkumham SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan Ormas. Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, menolak seluruhnya gugatan yang dilayangkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Hakim memutuskan menolak gugatan secara seluruhnya dan membebankan biaya peradilan kepada pihak penggugat,” kata Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana saat sidang di Jakarta [Senin 6/5].




Dalam pertimbangannya, hakim menilai HTI telah melakukan kegiatan dakwah menggunakan prinsip Khilafah Islamiyah. Kegiatan yang dinilai bertentangan dengan prinsip pembentukan NKRI. Namun begitu, hakim tetap mempersilakan HTI naik banding setelah putusan dibacakan.

“Ini pengadilan tingkat pertama. Silahkan, jika ada pihak yang masih belum puas untuk mengajukan ke pengadilan yang lebih tinggi,” tukasnya.

Dengan putusan tersebut, HTI dilarang melakukan serangkaian kegiatan yang mengatasnamakan Hizbut Tahrir dan menyebarkan ajaran Khilafah Islamiyah.

Alasannya, pencabutan izin dan penghentian kegiatan sebagaimana dasar pembubaran HTI oleh pemerintah dianggap sah (Lihat di SINI). Sebelumnya, pengacara HTI (Yusri Ihza Mahendra) mengatakan, jika gugatan ditolak di pengadilan, dia akan mengajukan banding.

“Saya akan ajukan banding dan saya rasa pemerintah (kalau kalah) juga akan banding,” tandas Yusril (Lihat di SINI).

Secara konstitusional putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tentu belum inkracht karena masih ada satu upaya hukum lagi, yaitu banding jika memang upaya hukum tersebut dilanjutkan oleh kuasa hukum HTI.

Bagi saya, menang atau kalah di peradilan berikutnya bukan sebatas itu, tetapi bagaimana cara pemerintah memberangus stelsel HTI yang sudah berakar di semua sektor, sebagaimana dulu rezim Orde Baru memberangus dengan beringas stelsel PKI. Padahal keduanya sama-sama membahayakan keutuhan NKRI.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.