Setelah Membacoki Bangun, Tarigan dan Situmorang Ditangkap

imanuel sitepu 3IMANUEL SITEPU. DELITUA. Edison Situmorang alias Edi dan rekanya Supardi Tarigan alias Pardi, 2 pelaku pembacokan terhadap Jamnas Bangun (38) warga Jl. Bunga Rampe 3 Gg. Sibayak, Kelurahan Simalingkar B akhirnya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Kamis 12/5].

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap begitu mengetahui pulang dan keluar dari pelariannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 351 Jo 170 KUHPidana,” kata Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Jonathan SH kepada Sora Sirulo kemarin [Sabtu 14/5].

Menurut Iptu Jonathan, kedua tersangka diringkus setelah Polsek Delitua menerima Laporan Bangun sesuai dengan nomor : LP/ 528/ K/ IV /2016/ SPKT/ SEKTA DELTA tanggal 1 April 2016. Dalam laporannya penganiayaan yang dialami korban terjadi akhir bulan lalu [Kamis 31/4: sekira 22.30wib]. Saat sebelum kejadian, korban mendapat telepon dari istrinya agar pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban langsung pergi ke kamar mandi. Namun, ketika Bangun sedang asyik mandi, tiba-tiba saja ia mendengar suara orang mengeber-ngeber keretanya sembari menyuruh Bangun keluar rumah.

Setelah selesai mandi, korban lalu pergi keluar. Namun bukan menemui pelaku tapi pergi menemui Kepling lalu menceritakan kalau ada yang meneror dirinya. Pada saat sedang berbicara, secara tidak sengaja Bangun melihat orang berkumpul sambil ribut, tidak jauh dari tempat mereka bicara. Bangun bersama Kepling pun mendatangi tempat keramaian tersebut. Begitu melihat kehadiran Bangun, Supardi Tarigan lalu menghasut warga yang berkumpul agar membunuh korban.





Mendengar ucapan Supardi, Bangun sempat menasehati karena korban adalah pamannya. Pun demikian, Supardi Tarigan tetap tidak peduli. Detik berikutnya, tersangka Edison Situmorang langsung mengayunkan tangannya mengarah ke mulut korban. Melihat Bangun telah dipukuli, salah satu tersangka lainnya N (DPO) lalu mengambil sebilah parang dan menyerang Bangun. Untung saja serangan tersebut dapat ditangkis oleh Bangun sehingga dia hanya menderita luka pada kedua tangannya.

Mengetahui dirinya dikeroyok, Jamnas Bangun akhirnya memilih kabur menyelamatkan diri, dan esoknya langsung mendatangi Polsek Delitua guna membuat laporan.

Usai menerima laporan korban, Jamnas Bangun kemudian diarahkan untuk mengambil surat visum dari dokter agar laporannya cepat diproses. Setelah sejumlah saksi diperiksa, para pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Akan tetapi, begitu mengetahui Bangun telah membuat laporan ke Polisi, para pelaku memilih minggat agar tidak mudah ditangkap Polisi. Namun, ketika keluar dari persembunyianya, Situmorang dan Tarigan akhirnya ditangkap



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.