IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Biru-biru bersama PPK dan Muspika Kecamatan Biru-biru melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berukuran besar dan kecil yang menyalahi aturan [Jumat 14/2].
Menurut ketua Panwascam Adil Sitepu SE didampingi Ketua PPK Josep Ginting dan Trantip Kecamatan Biru-biru kepada Sora Sirulo, pertiban yang dilakukan telah sesuai dengan UU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan KPU No 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Keputusan KPU No 100/Kpts/ KPU-DS-655895/2013 Tentang Pemasangan Alat Peraga untuk Calon DPR,DPD, DPRD, Porvinsi dan DPRD Kabupaten, katanya.
Disebutkan oleh Adil, dalam Undang-undang tersebut disebutkan, alat peraga kampanye partai peserta Pemilu tidak bisa dipasang di tempat ibadah, rumah sakit, gedung milik pemerintah, jalan protokol, taman dan pepohonan.
“Selain itu, penertiban yang dilakukan juga berdasarkan surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa No. 270/655 tentang lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga Pemilu Legislatif Tahun 2014,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, penertiban yang dilakukan juga sebagai tidak lanjut surat edaran Panwaslu kecamatan Biru-biru No 04/Panwaslu/BB/ 2014 dan 05/Panwaslu/BB/2014 yang telah dilayangkan kepada partai peserta Pemilu, dan telah ditembuskan kepada Muspika Kecamatan Biru-biru.
“Artinya, bagi alat peraga kampanye yang tidak berada di zona yang telah ditentukan, dan alat peraga yang menyalahi aturan, semua akan kita tertibkan,” katanya.