PELEMPAR BUS PENUMPANG DITANGKAP POLISI

ROBBY TARIGAN | PANGKALAN BERANDAN (Langkat) | Seorang pria berinisial MM umur 26 tahun, warga Dusun Securai Pasar Desa Securai Selatan (Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat) ditangkap Satreskrim Polsek Pangkalan Brandan.

Penangkapan terkait pelemparan yang dilakukan oleh MM terhadap bus Harapan Indah plat BL 7990 AA saat melintas dari arah Medan menuju Banda Aceh, tepatnya di Simpang Tugu 100 Desa Securai Utara, Pangkalan Brandan [Selasa 25/7: Pukul 21.30 Wib]. 

Pelemparan dilakukan dengan batu.

“Akibatnya, kaca samping kiri bus urutan ke dua dari depan pecah/ remuk dan batu pun masuk ke dalam mengenai bangku nomor 3b. Beruntung penumpangnya tidak mengenai sasaran batu,” ujar Plh. Kasi Humas Polres Langkat (AKP Yudianto) kepada wartawan [Rabu 26/7].

Atas kejadian tersebut, supir bus (Muhammad/ 46) warga Dusun Tengah, Desa Alue Mudem (Lhoksukon, NAD) mengalami kerugian Rp 5 juta. Sehingga melaporkannya sesuai dengan LP/B/99 /VIII/2023/SU/LKT/Sek – Brandan.

Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra, SH MH respon cepat, langsung memerintahkan Kanit Reskrim (Iptu Sihar MT Sihotang SH) dan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku tindak pidana pengrusakan,” kata AKP Yudianto.

Kanit Seskrim pun membawa anggota menuju lokasi bersama pegawai bus. Setibanya di Simpang Tugu 100 Securai, tim melihat bahwa pelaku sedang berkumpul bersama teman-temannya. 

“Waktu diinterogasi, salah satu pelaku mengakui ada melempar bus pakai batu koral,” lanjutnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan beserta barang bukti 1 buah batu, untuk proses hukum lebih lanjut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.