Pemko Medan Dukung Program Penerapan LAPOR SP4N

NGGUNTUR PURBA. MEDAN. Pemko Medan mendukung pelaksana Program “Penguatan Penerapan LAPOR Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)” yang dilaksanakan oleh USAID Cegah  bekerjasama dengan TIM SP4N yang terdiri dari perwakilan Kementerian PAN & RB, Kantor Staf Kepresidenan, dan Ombudsman RI.

Selain Pemko Medan, program ini juga dilaksanakan di 5 Kementerian dan 23 Pemerintah Daerah lainnya.

Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Sekda Kota, Ir H Syaiful Bahri Lubis dengan Tim LAPOR SP4N dan USAID [Senin 11/12] di ruang khusus Sekda. Dalam pertemuan itu Sekda turut didampingi Kepala Bappeda (Ir Wirya Alrahman MSi), Kadis Kominfo Medan (Zain Noval SSTP MAP), Sekretaris Dinas Kominfo (Mansursyah SSos MAP), dan Kabag Ortala Setkretariat Pemko Medan (Drs Albon Sidauruk).







Dukungan tertulis juga ditandangani oleh Sekda atas nama Pemko Medan melalui Surat No. 100/13653. Surat itu menjadi bukti komitmen dalam mendukung pelaksanaan program “Penguatan Penerapan LAPOR SP4N” di lingkungan Pemko Medan.

Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu, Sekda mengapresiasi program yang memang memang merupakan kebutuhan di era keterbukaan saat ini. Dia juga mengungkapkan keyakinannya, program ini dapat membuat Medan menjadi lebih baik lagi.

“Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini, kita memang dapat membuat pekerjaan menjadi lebih efisien dan mencegah terjadi penyimpangan di lapangan,” ucapnya seraya meminta kepada Kadis Kominfo Medan agar membantu Tim LAPOR SP4N untuk kelancaran pelaksanaan program tersebut.

Program ini mengacu kepada Peraturan Presiden No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. Pelaksanaannya berlangsung sampai Maret 2018. Pada tahap awal, Tim LAPOR SP4N bersama Bamdung Trust Advisory Group (B-Trust) melaksanakan Survey Baseline pada unit pengelola/pelaksana pengaduan pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 tahun 2016 tentang Pengintegrasian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik secara nasional ke dalam aplikasi LAPOR! S-P4N, setiap Pemerintahan Daerah wajib terintegrasi ke dalam aplikasi LAPOR SP4N. Pengelolaan pengaduan secara nasional merupakan integrasi pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangani. Salah satu tujuan SP4N ini agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.