PEMKO TERTIBKAN TEMPAT HIBURAN MALAM DI MEDAN

ADINDA DINDA. MEDAN — Tim terpadu Pemko Medan menertibkan sejumlah tempat usaha pariwisata dan hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadhan [Jumat 25/5: Malam – Sabtu 26/5: Dinihari].

Dalam aksi yang dipimpin Kadis Pariwisata (Drs. Agus Suryono) itu, sebanyak 5 tempat usaha pariwisata yang menampilkan live music ditemukan dan mendapat teguran keras.

Kelima tempat usaha pariwisata itu adalah Cafe Distro di Jalan Halat, The Thirty di Jalan Multatuli, Kakatua Lounge Jalan Pattimura, dan Nortstar di Jala Darussalam. Keempat tempat usaha pariwisata kedapatan tetap beroperasi dan menyajikan hiburan live music. Selain itu, tim juga menemukan Diva Refleksi yang berlokasi di Jalan Kapten Jumhana tepat menjalankan usahanya di bulan suci Ramadhan ini.




Sebelum beraksi, Tim Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan Tempat Usaha Pariwisata pada hari-hari besar keagamaan yang dibentuk Pemko Medan ini menggelar apel di halaman kantor Dinas Pariwisata. Tim yang terdiri dari berbagi instansi terkait di lingkungan Pemko Medan, TNI, Polri selanjutnya dibagi dalam empat kelompok untuk memantau sekaligus menertibkan tempat usaha pariwisata yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan No. 503/4789 tanggal 9 Mei 2018 tentang penutupan sementara tempat usaha Hiburan dan Rekreasi pada hari-hari besar keagamaan.

Surat edaran itu menyebutkan, jenis usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/live music), karaoke, panti pijat, oukup, spa, dan bar, wajib tidak tidak menyelenggarakan kegiatan usaha mulai tanggal 16 Mei-16 Juni 2018.

Surat itu juga menyatakan, jenis usaha rumah billiard dan usaha permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak dan keluarga) dapat melakukan kegiatan usaha mulai pukul 10.00 – 17.00 WIB. Selain itu, jenis usaha restoran, rumah makan, cafe dan pusat penjualan makanan wajib tidak menyelengarakan live music.

Kadis Pariwisata, Agus Suryono mengatakan, penertiban awal ini masih dilakukan secara persuasif. Pada penertiban-penertiban selanjutnya, tindakan tegas akan diambil, jika para pengusaha masih melanggar aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan ini.







Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.