PENGEDAR SABU DIRINGKUS DI SIABANG-ABANG

EDY S. GINTING | KABAN JAHE | Dalam menjalankan Program Prioritas Kita, yang dicanangkan oleh Kapolda Sumut bahwa Narkoba Musuh Bersama, diintensifkan pengungkapan dan penangkapan jaringan Narkoba. Demikian halnya Polres Tanah Karo berhasil menangkap pelaku pengedar sabu-sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan oleh Satresnarkoba berlangsaung kemarin dulu [Sabtu 9/9: Pukul 12.00 WIB di Desa Siabang-abang (Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo). Tepatnya di perladangan Cemara.

Kapolres Tanah Karo (AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM CPHR CBA) melalui Kasat Narkoba (AKP Hendry Tobing SH) mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial LK (44), warga Desa Siabang-abang itu.

“Saat diamankan, ditemukan dari pelaku LK, barang diduga kuat narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Kasat di Mapolres Tanah Karo [Senin 11/9].

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima Pagi hari [Sabtu 9/9] yang mengatakan sering ada kegiatan edar gelap Narkoba jenis sabu-sabu di Perladangan Cemara itu.

“Setelah kita terima informasi, langsung kita lakukan upaya lidik ke lokasi yang dimaksud untuk mengungkap kebenarannya,” tambah Kasat.

Hasil dari penyelidikan, masih di hari yang sama (sekira Pukul 12.00 WIB), di Perladangan Cemara, Unit II Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama LK.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Berat keseluruhan brutto 2,29 gr. Ditemukan juga 8 lembar plastik klip dalam keadaan kosong, 1 batang pipet plastik sebagai sekop, potongan kertas timah di dalam kantong depan celana sebelah kanan yang dikenakan oleh LK.

Selain itu, turut juga dilakukan penyitaan terhadap 1 unit HP android merk Vivo warna biru yang ditemukan di dalam kantong depan celana sebelah kiri yang dikenakan oleh LK.

“LK mengaku semua barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang akan diedarkannya,” pungkas Kasat.

LK sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses Sidik, dalam perkara tindak pidana narkotika Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.