PERDA ZONA UNTUK PEDAGANG KAKI LIMA DAN ZONA BEBAS DARI PEDAGANG KAKI LIMA DI MEDAN

VENESSA GINTING | MEDAN | Sebagai upaya penataan ruang demi terwujudnya ketertiban, kenyamanan dan keindahan Kota Medan, Wali Kota Medan (Bobby Nasution) telah menghadirkan Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi Perdagang Kaki Lima (PKL) di Medan.

Perda ini diharapkan memberikan payung hukum pemberdayaan PKL di ibukota Provinsi Sumatera Utara.

Di samping itu, Bobby menginginkan, melalui Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Medan ini, keberadaan PKL nantinya selaras dengan perkembangan Medan menjadi kota yang aman, nyaman, tertib, bersih sekaligus sebagai kota wisata. 

Pekan lalu [Rabu 19/7: Malam], Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan telah memberlakukan Zonasi PKL sesuai diamanatkan oleh Perda No.5/2022 tentang Penetapan Zonasi PKL di Medan yang dipusatkan di kawasan kuliner Pagaruyung Jl. KH Zainul Arifin, Medan.

Dengan demikian aktivitas dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona yakni Merah, Kuning dan Hijau.

Zona Merah merupakan kawasan yang bebas dari adanya kegiatan maupun aktivitas PKL seperti Jalan Provinsi, Jalan Nasional, depan rumah sakit, depan rumah ibadah dan tempat Pendidikan. Sedangkan Zona Kuning merupakan kawasan yang diperkenankan berjualan namun di jalan-jalan maupun wilayah tertentu dengan jam tertentu.

Sementara Zona Hijau adalah lokasi yang telah ditetapkan untuk PKL melakukan aktivitas tanpa ada pembatasan waktu.

Pemberlakuan penetapan Zonasi PKL ini mendapat dukungan Syafruddin Pohan selaku Dosen FISIP Universitas Sumatera Utara sekaligus pengamat publik. Dikatakannya, penetapan zonasi perlu dilakukan karena menyangkut kenyamanan dan estetika Kota Medan.

“Bagaimana pun, zonasi menyangkut kenyamanan dan estetika kota meliputi penataan ruang publik Kota Medan sebagai destinasi wisata. Termasuk visi Wali Kota Medan yang menetapkan Medan sebagai The Kitchen of Asia,” kata Syafruddin Pohan saat dihubungi [Selasa 25/7]. 

Sesuai dengan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Aktivitas PKL, Syafruddin berharap agar peraturan ini akan memberi kepastian hukum bagi PKL di Kota Medan. Namun, ungkapnya, Perda ini belum ada Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai petunjuk teknis seperti apa Zona Merah, Kuning dan Hijau itu nanti ditetapkan.

Jika Perwal itu diterbitkan, bilang Syafruddin, maka perlu melibatkan 2001 kepala lingkungan, 151 kelurahan dan 21 kecamatan yang wilayahnya ada pada yurisdiksi masing-masing.

“Maka itu saya berharap agar Perwal secepatnya dikeluarkan oleh Wali Kota,” harapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.