PEMAPARAN PERIHAL PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI LAUBALENG

DENHAS MAHA | LAUBALENG (Karo Berneh) | Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Laubaleng gelar “Penertiban alat peraga sosialisasi dan penertiban, pemasangan alat peraga kampanye partai politik di sekretariat Panwascam Laubaleng” [Rabu 8/11]. Panwascam Laubaleng (Adil Tarigan) menyebutkan, ini adalah untuk mengenalkan alat peraga sosialisasi dan penertiban alat peraga kampanye yang belum ataupun sudah terpasang di Kecamatan Laubaleng.

“Dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Dia berharap, setelah pertemuan ini, para pengurus partai politik segera menurunkan alat peraga yang sudah terpasang. Ini diperbolehkan oleh undang undang yang berlaku. Alat peraga boleh dipasang bbaru sejak 28 November 2023 nanti.

Camat Laubaleng (Berry Hadinata) yang diwakili oleh (Rosaliza Br Tarigan) dalam sambutannya meminta kerjasamanya dengan para pengurus partai politik di dalam menyukseskan tahapan Pemilu.

Kita harapkan kampanye dan Pem,ilu di Kecamatan Laubaleng berjalan dengan sukses tanpa hambatan,” ujar Liza, nama panggilan Beru Tarigan ini.

Kapolsek Laubaleng (AKP Donal Tambunan SE) didampingi Danramil 09 LB/MDD yang diwakili Serka Edi Alim Ginting menambahkan: “Kami siap membackup seluruh tahapan penyelenggaraan di dalam menjalankan tahapan Pemilu hingga selesai nantinya.”

Dia mengharapkan, di dalam penertiban alat sosialisasi atau peraga kampanye, pengurus partai dapat bekerjasama dengan Panwascam atau penyelenggara Pemilu 2024.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi di Sekretariat Panwascam Kecamatan Laubaleng ini antara lain Muspika Kecamatan Laubaleng, PPK Kecamatan Laubaleng, dan pengurus partai-partai politik se Kecamatan Laubaleng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.