Pesta Sabu-sabu, 2 Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

imanuel 391Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun BaruIMANUEL SITEPU. DELITUA. Muhammad Yusuf alias Usuf (28) warga Gg. Seroja (Delitua) dan Setiawan (29) warga Jl. Purwo Gg. Aman tertangkap tangan oleh Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat 21/3: sekitar 21.30 wib] di salah sebuah rumah kosong yang terletak di Jl. Besar Delitua, Gg Dahlia, Desa Sukamakmur (Kecamatan Delitua).

Informasi diperoleh Sora Sirulo di Polsek Delitua [Sabtu 22/3: Siang] menyebutkan, malam itu, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Martualesi Sitepu SH MH sedang melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Saat itu, Unit Reskrim dihadang oleh salah seorang warga untuk memberitahukan ada 5 laki-laki sedang berpesta narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Mendapat laporan dari warga, Kanit Reskrim Polsek Delitua langsung mengarahkan anggotanya untuk melakukan pengintaian di lokasi yang dilaporkan warga tadi. Sempat beberapa jam Unit Reskrim melakukan pengendapan. Soalnya, lokasi  tempat para pria yang sedang berpesta narkotika ini sangat sulit untuk digerebek karena berada di pinggir sungai.

Begitu tiba di rumah kosong tempat kelima pria berpesta narkoba tadi, petugas langsung menyergap mereka. 2 orang berhasil diamankan. Sementara, 3 lainnya berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan pengeledahan, dari tangan kedua tersangka diamankan bong alat hisap sabu-sabu yang masih terdapat sisa sabu-sabunya, mancis dan 1 bungkus daun ganja kering siap pakai. Bersama barang bukti, kedua tersangka diboyong ke Polsek Delitua untuk pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kedua tersangka kepada Sora Sirulo mengatakan, mereka menggunakan narkotika jenis sabu-sabu agar semangat bekerja. Mereka juga baru mengenal sabu-sabu sejak 2 bulan lalu.

“Kami kenal sabu dari kawan kami Heri Poter, bang. Dia yang selalu mengajak kami makek sabu-sabu,” kata keduanya.

Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi SiK melalui Kanit Reskrimnya Iptu Martualesi Sitepu SH MH mengatakan, kedua tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan.

“Keduanya kita jerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.