POLISI TANGKAP MALING MOTOR DI TALUNKUTA

EDY S. GINTING | KABANJAHE | Satreskrim Polres Karo berhasil tangkap pelaku pencurian sepeda motor berinisial ARP (41) warga Desa Sukamaju (Talunkuta) (Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo). Pelaku pencurian ini ditangkap di Desa Sukamaju [Senin 28/3]. Kapolres Karo (AKBP Ronny N. Sidabutar) melalui Kasatreskrim (AKP Johannes Marojahan) menjelaskan, sebelumnya polisi mendapat laporan atas hilangnya satu sepeda motor di depan Kantor BPJS Karo.

Pelaku memantau sepeda motor di depan Kantor BPJS. Ada satu sepeda motor yang kuncinya masih lengket. Langsung saja dilarikan oleh pelaku.

Demikian dijelaskan oleh Ammar dalam paparan pers di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo [Selasa 29/3].

Atas laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat memburu pelaku. Berdasarkan petunjuk kamera CCTV di Gedung BPJS, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku Ranmor itu.

Tidak sampai 3 jam berselang, polisi mengamankan pelaku berinisial ARP (41) di rumahnya beserta barang bukti satu sepeda motor jenis bebek.

Polisi pun membawa pelaku beserta barang bukti ke Polres Tanah Karo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara,” tutur Ammar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.