IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Kasus perusakan lahan pertanian milik Sejati Bangun (52) warga Delitua yang terjadi sekitar 7 bulan lalu di Dusun IV Desa Namotualang (Kecamatan Biru-biru) masih mengendap di Polsek Biru-biru. Meskipun kasusnya sudah lebih 7 bulan, tersangka dan barang bukti tidak pernah diamankan oleh polsek Biru-biru. Seperti dikatakan Sejati Bangun yang ditemui di Delitua Kamis kemarin. “Sampai saat ini, penyidik pembantu Polsek Biru-biru Aipda Efraim Pinem belum bisa melengkapi berkas penyidikan sehingga tidak dapat dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sejati.Lanjut dikatakan Sejati Bangun, pihaknya akan melaporkan Kapolsek Biru-biru AKP Mulyadi dan Aiptu Efraim Pinem ke Propam Poldasu karena tidak sanggup memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sejati Bangun juga mengatakan, ada dugaan Kapolsek Biru-biru dan penyidik pembantu menerima “ipit-ipit” dari pelaku perusakan. Sebab, kata Sejati, pelaku perusakan merupakan pengusaha galian.Di tempat terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) Diky W SH yang menangani perkara tersebut yang dikonfirmasi melalui selulernya mengatakan, sampai saat ini berkas kasus perusakan lahan milik Sejati Bangun masih P 19.“Penyidik belum bisa menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa alat berat Eskavator,” ujar Diky.Diky juga mengatkan, ia telah mendesak Kapolsek Biru-biru dan penyidik pembantu untuk segera menyerahkan pelaku dan alat berat yang digunakan merusak lahan pertanian milik Sejati Bangun.Sekedar mengingatkan, perusakan lahan pertanian milik Sejati Bangun terjadi sekitar 7 bulan yang lalu di Dusun IV Desa Namotualang yang dilakukan operator alat berat menggunakan eskavator. Perusakan lahan pertanian tersebut dilakukan operator atas suruhan Anjas. Anjas membuka usaha galian di belakang lahan pertanian milik Sejati Bangun untuk memperlebar jalan keluar masuknya truk pengangkutan material dari lokasi galian milik Anjas. Post navigationTewas Ditikam 10 Liang, Alex Purba Akhirnya Dikebumikan Pencurian ATM Indomaret Terungkap. Otak Pelaku, Satpam Bank Mandiri