Ratusan Botol Miras dan 2 Pemilik Sajam Diamankan

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Barumiras 1IMANUEL SITEPU. DELITUA. Menindaklanjuti instruksi Kapoldasu dan Kapolrseta Medan, Polsek Delitua kembali melaksanakan Operasi Pekat. Hasilnya, ratusan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek dan dua pemuda pemilik senjata tajam (sajam) berhasil diamankan.

“Jika Pekan lalu kita giat menindak pelaku Pungli dan premanisme, kini sasaran kita adalah miras. Hal ini kita lakukan mengingat tingginya laporan masyarakat atas hubungan kuat kasus-kasus penganiayaan dengan banyaknya peredaran miras,” kata Kapolsek Delitua Kompol Anggoro Wicaksono SH Sik MH kepada wartawan [Selasa 14/10] di Mapolsek Delitua.

Lanjut dikatakan, adapun ratusan botol miras yang berhasi diamankan masing masing dari toko Ucok Damanik Delitua, Eikel Dalimunthe Delitua, Toko A Damanik Delitua, dan toko Purba Delitua.

“Saat kita hendak mengamankan miras dari toko Sinulingga yang berada di Jl. Jamin Ginting, pihak pemilik toko sempat menawari uang sebanyak Rp 4 Juta agar miras yang ada di tokonya jangan disita. Tapi kita tetap mengamankan puluhan botol miras dari toko tersebut,” sambung Kanit Iptu Martualesi Sitepu.

Masih kata Kanit, selain mengamankan ratusan botol miras, kita juga mengamankan 2 preman yang cukup meresahkan masyarakat. Mereka adalah Edi Saputra (35) warga Dusun 11 Gg. Cakra Mariendal dan Wan Isjayanto (25)warga Gg. Tower Desa Mariendal.


[one_third]Warga menjadi senang<[/one_third] 

“Begitu masyarakat tau kalau salah satu tersangka Edi Saputra telah diamankan Polisi, sekira 30 warga lingkungan 5 Kelurahan Titikuning langsung membubuhkan tanda tangan mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek. Menurut warga yang langsung disampaikan oleh Kepling setempat, tersangka Edi Saputra sering memalak warga di sana sehingga keberadaannya sangat meresahkan.

“Edi Saputra berhasil kita amankan Sabtu [11/10: 16.00 Wib] di Jl. Brigjen Z. Hamid sedang nanduk mobil box yang sedang berhenti. Pelaku tertangkap tangan sedang meminta uang bongkar muat. Dari tas sandang miliknya kita temukan sebuah pisau. Keduanya dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman 12 tahun penjara,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.