Satgas Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Kabupaten Karo Dikukuhkan

B. KURNIA P.P. KABANJAHE. Bupati Karo (Terkelin Brahmana SH) telah mengukuhkan Satgas Pemberantasan, Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Kabupaten Karo kemarin dulu [Rabu 20/12] di Aula Kantor Bupati Karo, Kabanjahe. Satgas ini terdiri dari unsur-unsur BNN Kabupaten Karo, PNS, TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan.

Dalam sambutannya, Bupati Karo menjelaskan, narkoba adalah tantangan kita semua. Narkoba adalah kejahatan yang bisa menjerat siapa saja. Tidak memandang kaya atau miskin dan tidak memandang status sosial.







“Pemkab Karo tidak tinggal diam dengan situasi ini dan mengeluarkan berbagai kebijakan terkait upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba; a.l. mengeluarkan Keputusan Bupati Karo nomor 356/87/Bakesbang/2017 tentang pembentukan Satgas P4GN di Kabupaten Karo, mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di setiap kecamatan, tes urine dan peringatan Hari Anti Narkoba Internasional,” tutur Terkelin.

Selanjutnya Bupati mengucapkan selamat bekerja buat Satgas P4GN.

“Dengan dikukuhkannya Satgas ini, hendaknya dapat menekan penyalahgunaan narkoba guna kemajuan dan kebaikan kita bersama di Kabupaten Karo,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebu, Kasdim 0205/TK dan Kepala BNNK Karo.

FOTO HEADER: Bupati Karo berfoto bersama Satgas P4GN Karo.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.