Setubuhi Gadis Idiot 3 Kali, Tarigan Diganjar 9 Tahun

Imanuel SitepuIMANUEL SITEPU. PANCURBATU. Setubuhi gadis terbelakang mental, Adil Tarigan (40) diganjar hukuman 9 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu [Selasa 29/7]. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Patricia Pasaribu SH sebelumnya menuntut terdakwa Adil Tarigan, warga Desa Tianglayar (Kecamatan Pancurbatu) dengan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim diketuai Syafril P. Batubara SH MH menyatakan perbuatan Adil telah terbukti sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Hal yang memberatkan bagi terdakwa karena perbuatannya meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban dan perbuatan tersebut dilakukan terhadap orang yang mengalami keterbelakangan mental. Hal yang meringankan adalah karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Di persidangan yang digelar, terungkap perbuatan Adil Tarigan dilakukan sebanyak 3 kali sejak Desember 2012 dan terakhir pada Januari 2013. Perbuatan yang ke tiga dilakukan terhadap korban, sebut saja Bunga (15), warga Desa Tianglayar, sempat ketahuan orangtua korban. Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh orangtua korban ke Polsek Pancurbatu. Adil pun kemudian ditangkap polisi.

Adil Tarigan meski dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara, kelihatan tidak sangat terbeban atas hukumannya. Seusai sidang kilat atas perkaranya ini, Adil masih terlihat mengumbar senyum. Begitu usai sidang, pada saat petugas kejaksaan menggiring terdakwa menuju ruang tahanan sementara di pengadilan, Adil sempat tersenyum ketika disapa petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.