Judi Jackpot Simalingkar Digerebek

Supir KPUM 23 Sukses Perawani Pacar di Malam Tahun Baruimanuel 408IMANUEL SITEPU. DELITUA. Sebuah rumah yang dijadikan arena judi jakpot di Jl. Simalingkar A Kelurahan Kwalabekala digerebek Unit Reskrim Polsek Delitua [Jumat 25/4: sekitar 23.00 wib.

 

Dalam penggerebekan yang dilakukan sepasukan anggota Reskrim Polsek Delitua, dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martualesi Sitepu SH MH, berhasil menangkap seorang kasir bernama Roky Sembiring (18) warga Jl. Bawang Raya, Perumnas Simalingkar (Kecamatan Medan Tuntutngan) dan salah seorang pemain bernama Timotius Sembiring (25) warga Simpang Selayang (Kecamatan Medan Tuntutugan). Selain itu, petugas juga turut mengamankan 6 unit mesin Jeckpot serta ratusan koin dan uang tunai Rp 140 ribu.

Bersama barang bukti, malam itu juga, duo Sembiring ini digelandang ke Mapolsek Delitua guna penyelidikan lebih lanjut.

“Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Kawasan Simalingkar  banyak pengelola judi jenis Jackport bebas beraktivitas. Berbekal informasi itu, kita langsung melakukan penggerebekan,” kata Kapolsek Delitua Kompol Wahyudi, SiK didampinggi Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu SH MH kepada Sora Sirulo [Sabtu 26/4 siang] di Mapolsek Delitua.

Lebih lanjut dikatakan, awalnya kita tangkap pemainnya yang bernama Timotius Sembiring. Setelah itu, dia menunjuk Roky Sembiring yang memberikan koin tersebut. Di situ kita mendapat 4 unit mesin Jeckpot dan ratusan koin serta uang hasil penukaran koin. Sementara pemilik warung diketahui bernama Teger Bangun akan kita panggil ke Polsek. Pemilik mesin judi Jackpot yang identitasnya sudah kita ketahui masuk dalam daptar pencarian orang (DPO) Polsek Delitua,” ujarnya.

Lebih Lanjut dia menjelaskan, usai melakukan pengerebekan di warung kopi tersebut, di hari yang sama, Unit Reskrim Polsek Delitua kembali menyeser sebuah ruko di Jl. Cengkeh Raya.

“Di situ kita berhasil menemukan dua unit mesin Jeckport tanpa pemilik. Penggerebekan ke dua ini mungkin sudah bocor. Jadi, kita hanya menemukan dua unit mesin Jekpot saja. Sementara untuk pemiliknya akan kita lakukan penyelidikan,” ujar Sitepu lagi.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 303 KHUPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tuturnya mengakhiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.