Kolom Taufan Agung Ginting: MEMASTIKAN KECURANGAN LEWAT HAK ANGKET

Pada pembukaan masa sidang paripurna DPR RI hari ini [Selasa 5/3], ada 3 anggota DPR RI dari 3 fraksi yang berbeda telah menyampaikan usulannya secara terbuka “mendukung pengajuan hak angket”; hak yang melekat pada DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap kecurangan Pemilu khususnya Pilpres 2024.

Ketiganya adalah Aria Bima dari Fraksi PDI Perjuangan, Hidayat Nur dari Fraksi PKS dan Nur Hamidah dari Fraksi PKB.

Sebagai warga bangsa kita tunggu episode berikutnya saat mereka menandatangani usulan resmi secara tertulis pernyataan pengajuan hak angket sesuai persyaratan minimal 25 orang anggota berasal dari minimal 2 fraksi.

Usulan penggunaan Hak Angket ini juga mendapat dukungan dari berbagai elemen di seluruh Indonesia. Mereka menyampaikan usulannya langsung kepada DPR RI maupun melalui DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota setempat .

Dari asal usul nama pengusul yang tertulis itu nantinya akan kelihatan jumlah fraksi ataupun Parpol yang mendukung hak angket secara outentik untuk diproses lebih lanjut oleh DPR RI.

Sementara itu, tadi pagi [Selasa 5/3], di tempat yang berbeda, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersepakat membuat Panitia Khusus (Pansus) kecurangan Pelaksanaan Pemilu 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.