PEJUDI TOGEL DISERET POLISI STABAT

ROBBY TARIGAN | STABAT (Langkat) | Sat Reskrim Polsek Stabat Resort Langkat berhasil mengungkap dan menangkap kasus tindak pidana perjudian jenis Togel Hongkong. Perjudian itu berlangsung di Dusun Ampera Pasar I, Desa Karang Rejo (Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat) [Rabu 26/7: Pukul 21.00 Wib]. 

Tersangka berinisial MA (50) warga Dusun Mandiri Padar I, Desa Karang Rejo, Stabat.

Dia diamankan bersama barang bukti sebuah HP merk Nokia warna hitam, satu lembar kertas rekapan yang bertuliskan angka tebakan togel, satu buah buku tulis yang berisikan angka tebakan, satu buah buku erek-erek Joyo Boyo dan uang tunai Rp 62.000 serta 1 buah pulpen warna hitam merk kenko.

Plh. Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto menjelaskan kronologis kejadian kepada wartawan berawal pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 Pukul 20.30 Wib. Pelapor mendapat informasi dari masyarakat, bahwa seorang laki-laki sedang merekap judi Togel (Juru Tulis Togel) Hongkong di Dusun Ampera Desa Karang Rejo.

“Atas info berharga tersebut, Kapolsek Stabat (AKP Ferry Ariandy SH MH) memerintahkan Kanit Reskrim (Ipda Heri Nalom Opung Sumggu SH) beserta saksi-saksi personil Polsek Stabat untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian informasi,” kata Kasi Humas.

Selanjutnya, tim bergerak ke tempat kejadian perkara dan melihat seorang laki – laki sesuai ciri – ciri yang diinformssikan. Saat itu tim mengamankan tersangka dan dilakukan penggeledahan. Dari pelaku tim menemukan yang berhubungan dengan judi Togel, sehingga pelaku tidak dapat berkutik.

“Kanit Reskrim dan anggota langsung membawa pelaku serta barang bukti ke Mapolsek Stabat untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Yudianto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.