POLSEK PADANG TUALANG SERET PENCURI KERETA

ROBBY TARIGAN | PADANG TUALANG (Langkat) | Pencuri sepeda motor berhasil ditangkap Polsek Padang Tualang di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus (Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat) [Rabu 26/7: sekira Pukul 04.30 wib].

Korban pencurin adalah Safitriana (36), warga Desa Kwala Musam (Kecamatan Batang Serangan).

Sementara pelaku pencurian sepeda motor berinisial M.S.S (36), warga Desa Kwala Musam (Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat) dengan barang bukti satu unit HP merk Realmi warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta 500 ribu. Taksiran kerugian materi Rp. 8 juta rupiah.

Plh Kasi Humas Polres Langkat (AKP S Yudianto) menjelaskan, kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira pukul 04.30 wib. Pelapor bangun tidur di rumah pelapor di Kwala Musam. Kemudian pelapor membangunkan suaminya (Junaidi Surianta Ginting).

Dia melihat pintu belakang rumah miliknya telah terbuka. Sepeda motor milik pelapor merk YAMAHA N-MAX warna Hitam Tanpa No.Pol (No.Pol Belum keluar/ baru) yang sebelumnya berada di dalam rumah sudah tidak ada/ hilang.

Dijelaskan oleh AKP S Yudianto lagi, kronologis penangkapan berdasarkan laporan tersebut di atas perintah Kapolsek Padang Tualang (AKP Sutrisno SH) kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang (Iptu Hermawan SH) beserta anggota untuk melakukan cek tempat kejadian perkara.

Dari keterangan saksi-saksi, ada yang melihat pelaku, yang ia kenal an. M.S.S membawa sepeda motor mirip milik Korban. Selanjutnya, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku. Didapatkan informasi dari seseorang yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya bertempat di Dusun Perumnas Desa Tanjung Putus (Kecamatan Padang Tualang).

Tim langsung mengamankan pelaku dengan tanpa ada perlawanan serta mengakui segala perbuatannya. Pelaku sepeda motor tersebut telah dijualnya melalui temannya an. Regar (nama panggilan) yang bertempat tinggal di Perumnas Desa Tanjung Putus dengan harga Rp. juta.

Dari hasil uang penjualan, pelaku membagikannya kepada teman-temannya sedangkan pelaku menerima uang sebesar Rp.1 juta 600 ribu. Atas keterangan pelaku, tim melakukan pengembangan terhadap Regar namun tidak ditemukan.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Polsek Padang Tualang guna diproses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.