Recclaseering Indonesia Minta Kapolres dan Bupati Deliserdang Tindak Galian C Lau Simeimei

imanuel 45
Foto: Imanuel sitepu

IMANUEL SITEPU. BIRU-BIRU. Akibat kian maraknya Galian C ilegal yang merusak lingkungan, terutama di sepanjang bantaran sungai Lau Simeimei (Kecamatan Biru-biru), Recclasseering Indonesia selaku badan peserta hukum untuk negara dan masyarakat meminta Kapolres Deliserdang dan Bupati drs. H. Amri Tambunan segera menindak Galian C ilegal tersebut.


“Sesuai pantauan di lapangan, akibat maraknya Galian C ilegal terutama di sepanjang bantaran sungai Simeimei, kini cukup mencekam. Usaha penambangan yang dilakukan dengan alat berat, seluruhnya berada di dalam alur sungai,” kata ketua Komisariat Recclassering Indonesia Wilayah Provinsi Sumatera Utara Paino Sudibyo SH didampingi ketua Komda Deliserdang Josep Depari beserta Psj Dep. Humas Tahan Sembiring kepada Sora Sirulo [Senin 3/6] di kantor Seketariat Jl. Jamin Ginting Km.11,6 No. 14 Simpang Selayang, Medan.

Anehnya lagi, katanya, sebuah usaha Galian C ilegal di bantaran sungai Lau Simeimei terutama milik Jusia Purba di Desa Namo Tualang (Kecamatan Biru-biru) langsung dibackup oleh Kepala Desa Namo Tualang Tukang Ginting serta Camat Biru-biru Antonius Pangaribuan.

“Buktinya, walau Recclassering Indonesia telah melaporkan, mereka tidak pernah meresponya,” Kata Tahan Sembiring.

Padahal, katanya, pengusaha Galian C Jusia Purba yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun tersebut jelas-jelas dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup. Anehnya lagi, setelah dump truck pengangkut bahan material tersebut keluar dari lokasi, ada pihak yang tak bertanggungjawab menerima setoran uang sebesar 4000 rupiah setiap melintas.

Lanjut dikatakan, lemahnya penegakan hukum oleh instansi terkait di kawasan Deliserdang, yang terkesan diam dan cuek, akibatnya investor dapat mengatur semuanya. Padahal, perbuatan mereka jelas melanggar hukum sesuai dengan Pasal 22 (1) UU RI No.4 Tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman 10 tahun penjara, denda 100 juta rupiah.

“Kami sebagai lembaga tertua di negeri ini, selalu berpedoman bahwa Recclassesing Indonesia adalah sebuah lembaga hukum untuk negara dan masyarakat yang berazaskan Pancasila sejak tahun 1931 yang mempunyai komitmen membela tanah air, mempertahankan NKRI dan membantu pemerintah dalam penegakan supermasi hukum dan Hak Azasi Manusia,” kata Josep Depari.

Oleh karena itu, kami meminta agar Kapolres Deliserdang dan Bupati drs. Amri Tambunan agar segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Recclassering Indonesia yang telah diajukan seminggu lalu,” sambung Josep Depari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.