Oleh TAUFAN AGUNG GINTING (Medan)
Agar dibaca dan dipahami UU ini, bahwa ada larangan politik praktis untuk kepala desa. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa telah mengatur jelas bahwa Kepala Desa dilarang berpolitik, diantaranya sebagai berikut:
Pasal 29 huruf g berbunyi:
“Kades dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Pasal lain yaitu Pasal 29 huruf j berbunyi:
“Kades dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Tak hanya Kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa.
Pasal 51 huruf g berbunyi “Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Pasal 51 huruf j:
“Perangkat desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.”
Pasal 64 huruf h: “Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.”
Selanjutnya pada bagian umum poin 5 tentang Kelembagaan Desa. Pada huruf d: “Prinsip pengaturan tentang Kepala Desa/Desa Adat: pencalonan Kepala Desa dalam pemilihan langsung tidak menggunakan basis partai politik sehingga Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik.”